Profesi Petugas Kepatuhan di Pasar Modal

Setiap institusi jasa keuangan pasar modal punya “penjaga gerbang” internal yang memastikan seluruh operasional sejalan dengan aturan OJK. Profesi ini disebut petugas kepatuhan (compliance officer), dan levelnya cukup strategis sampai punya jenjang sertifikasi tertinggi di antara profesi pasar modal lainnya.

Setiap perusahaan sekuritas atau manajer investasi butuh seseorang yang memastikan operasional mereka tidak melanggar aturan OJK. Peran itu bukan sekadar “jaga-jaga administratif” — ada standar kompetensi resminya, dan levelnya justru yang tertinggi di antara tujuh skema baru.

Apa Itu Skema Sertifikasi Petugas Kepatuhan di Pasar Modal?

Skema Kepatuhan Pasar Modal mengatur kompetensi kerja bagi profesional yang menjalankan fungsi kepatuhan (compliance) pada penyedia jasa keuangan pasar modal — mulai dari menyusun strategi kepatuhan, mengelola risiko kepatuhan, sampai berkoordinasi resmi dengan regulator. Skema ini satu-satunya yang berada di Jenjang Kualifikasi 6 di antara tujuh skema mandatori OJK.

Kenapa Jenjang Kualifikasi 6, bukan 5 seperti enam skema lainnya? Karena level ini mencerminkan tanggung jawab merumuskan kebijakan dan mengambil keputusan mandiri, bukan sekadar menjalankan prosedur operasional harian. Ini yang membedakannya secara mendasar dari skema teknis lain dalam kerangka tujuh skema baru ini.

Siapa yang Menjalani Profesi Petugas Kepatuhan di Pasar Modal?

Ditujukan bagi Anda yang berperan sebagai Petugas Kepatuhan (Compliance Officer atau Compliance Manager), kepala unit kepatuhan, auditor internal yang menangani aspek regulasi, atau sedang mempersiapkan jenjang karier menuju Direktur Kepatuhan.

Jenjang Kualifikasi dan Dasar Regulasi

Jenjang Kualifikasi 6 Bidang Kepatuhan Subbidang Penyedia Jasa Keuangan Pasar Modal, mengacu pada SKKNI Kepmenaker No. 20 Tahun 2024.

Kelompok Pekerjaan dalam Profesi Petugas Kepatuhan di Pasar Modal

Kompetensi dalam profesi ini terbagi ke dalam beberapa kelompok pekerjaan berikut, mencerminkan alur kerja nyata di lapangan:

No Kelompok Pekerjaan Jumlah Unit Kompetensi
1 Penyusunan Rencana Fungsi Kepatuhan 2
2 Penerapan Fungsi Kepatuhan 2
3 Opini Kepatuhan 1
4 Koordinasi Kepatuhan 1

Rincian Unit Kompetensi

Secara resmi, kompetensi profesi ini terdiri atas 6 unit sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI):

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 K.64KPT00.004.1 Menyusun Strategi dan Rencana Kerja yang Mendukung Implementasi Fungsi Kepatuhan
2 K.64KPT00.005.1 Menyusun Program Pengembangan Kapabilitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Fungsi Kepatuhan
3 K.64KPT00.007.1 Mengelola Risiko Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan Pasar Modal
4 K.64KPT00.010.1 Memastikan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Komitmen Penyedia Jasa Keuangan Pasar Modal kepada Otoritas Pengawas
5 K.64KPT00.011.2 Memberikan Advis dan/atau Opini Kepatuhan
6 K.64KPT00.012.1 Melaksanakan Koordinasi dengan Regulator dan Pihak Eksternal Lainnya

Persyaratan untuk Mengambil Sertifikasi Petugas Kepatuhan

Anda hanya perlu memenuhi salah satu dari empat jalur berikut, bukan seluruhnya:

  • Pendidikan minimal S1/sederajat, pengalaman kerja industri jasa keuangan minimal 3 tahun, dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini
  • Pendidikan minimal S2/sederajat dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini
  • Pengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan dengan jabatan manajer minimal 3 tahun
  • Sertifikat kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Subbidang Kepatuhan, Manajemen Risiko Pasar Modal, atau Pengendalian Internal, disertai sertifikat pelatihan skema ini

Catatan: Poin persyaratan keempat sedang dalam proses validasi ulang terhadap dokumen skema resmi LSP-PM — pastikan konfirmasi terbaru sebelum mendaftar.

Bagaimana Kompetensi Ini Dipelajari?

Pembelajaran menekankan diskusi kasus kepatuhan aktual di industri, bukan hafalan pasal, ditambah pendampingan asesor berpengalaman fungsi kepatuhan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah wajib S1 untuk ikut skema ini?

Tidak selalu. Jalur pengalaman manajerial minimal 3 tahun menjadi alternatif bagi yang tidak menempuh pendidikan formal S1/S2.

Kenapa persyaratannya lebih ketat dibanding skema lain?

Karena levelnya Jenjang Kualifikasi 6 — level manajerial-strategis, bukan operasional seperti enam skema lainnya yang berada di Jenjang Kualifikasi 5.

Apakah cocok untuk staf kepatuhan junior yang baru mulai karier?

Skema ini dirancang untuk level yang lebih senior. Staf junior disarankan membangun pengalaman terlebih dahulu sebelum menempuh jalur ini.

Lebih dari Sekadar Sertifikasi

Memahami profesi ini bukan cuma soal lulus uji kompetensi — tapi juga soal melihat bagaimana peran ini berkontribusi menjaga integritas dan kepercayaan di industri pasar modal Indonesia secara keseluruhan. Kalau Anda tertarik mengenal profesi lain di industri ini, jelajahi juga artikel kami tentang profesi pasar modal lainnya di kategori Profesi & Sertifikasi Pasar Modal.

Profesi Petugas Kepatuhan di Pasar Modal: Kenapa Levelnya Beda dari Skema Lain
Gulir ke atas